Mazhab Cinta


Mazhab (bahasa Arab:
مذحب madzhab) adalah
istilah dari bahasa Arab,
yang berarti jalan yang
dilalui dan dilewati,
sesuatu yang menjadi
tujuan seseorang baik
konkrit maupun abstrak.
Sesuatu dikatakan
mazhab bagi seseorang
jika cara atau jalan
tersebut menjadi ciri
khasnya. Menurut para
ulama dan ahli agama
Islam, yang dinamakan
mazhab adalah metode
(manhaj) yang dibentuk
setelah melalui
pemikiran dan
penelitian, kemudian
orang yang menjalaninya
menjadikannya sebagai
pedoman yang jelas
batasan-batasannya,
bagian-bagiannya,
dibangun di atas prinsip-
prinsip dan kaidah-
kaidah

Mazhab menurut ulama
fiqih, adalah sebuah
metodologi fiqih khusus
yang dijalani oleh
seorang ahli fiqih
mujtahid, yang berbeda
dengan ahli fiqih lain,
yang menghantarkannya
memilih sejumlah hukum
dalam kawasan ilmu
furu'. Ini adalah
pengertian mazhab
secara umum, bukan
suatu mazhab khusus.
harurkah kita bermazhab / memilih salah satu / tdk sama sekali ?

Jawabannya Secara garis besar kaum
muslimin itu terbagi
kepada empat kelompok.
Pertama: Mujtahid,
kedua: Ahlu Nazhar,
ketiga: Muttabi' dan
keempat orang awam
(muqallid).

Kelompok pertama :
Mujtahid

Seorang mujtahid adalah
orang yang sudah
menguasai Al-Qur'an,
sunnah Rasulullah dan
ilmu-ilmu syariah lainnya
sehingga menjadikannya
bisa berijtihad secara
benar dalam menggali
hukum berdasarkan dalil
Al-Qur'an dan sunnah.
Apabila seseorang sudah
mencapai tingkatan
mujtahid, maka
diharamkan baginya
untuk taqlid kepada
siapa pun karena dia
telah memiliki
kemampuan untuk
menggali hukum dari Al-
Qur`an dan sunnah oleh
dirinya sendiri.

Kelompok kedua : Ahlu
Nazhar

Kelompok kedua adalah
orang-orang yang tidak
sampai kepada derajat
mujtahid, namun dia
memiliki kemampuan
untuk mengkaji dalil-dalil
yang digunakan oleh
para mujtahid. Dengan
pengkajiannya dia dapat
membandingkan
manakah dalil yang lebih
kuat di antara dalil-dalil
yang digunakan oleh
para imam dalam suatu
masalah yang
dipersilisihkan. Orang
yang seperti ini disebut
dengan ahlu nazhar dan
baginya dibolehkan
mengambil pendapat
yang lebih kuat
berdasarkan
pengkajiannya. Artinya,
dalam suatu masalah dia
mengikuti madzhab
Syafi'i, tapi dalam
masalah lain dia
mengikuti madzhab
Hambali dan demikian
seterusnya.
Pengambilan pendapat
tersebut didasarkan
pada kekuatan dalil dan
bukan kepada selera
atau alasan lainnya.
Adakalanya juga pada
suatu saat dia mengikuti
madzhab Syafi'i, tapi
pada waktu berikutnya
dia mengikuti madzhab
Hanafi karena
berdasarkan
pengkajiannya
didapatkan bahwa dalil-
dalil madzhab Hanafilah
yang dipandang lebih
kuat. Orang-orang dalam
tingkatan ini biasanya
memegang madzhab
tertentu sebagai
patokan mengistinbath
hukum, walaupun pada
realitasnya pendapat
mereka tidak senantiasa
sama dengan para imam
madzhabnya.

Kelompok ketiga :
Muttabi'

Muttabi` yaitu orang-
orang yang memegang
suatu pendapat serta
mengetahui dalil yang
dijadikan landasan dari
pendapat tersebut,
tetapi jika diajukan
padanya beberapa
masalah yang
diperselisihkan dan
diminta untuk
mengambil salah satu
pendapat yang lebih kuat
berdasarkan dalil, dia
tidak mampu
melakukannya.

Kelompok keempat :

kelompok keempat ini kebanyakan
Yaitu orang-orang awam
yang mengamalkan
ajaran Islam, namun
tidak mengetahui dalil-
dalilnya, dia
melaksanakan shalat
shubuh dua rakaat,
zhuhur empat rakaat dan
sebagainya, mereka pun
berpuasa di bulan
Ramadhan,
mengeluarkan zakat dan
sebagainya, sekalipun
mereka tidak
mengetahui dalilnya.
Bagi orang-orang dalam
kelompok empat ini
hendaklah mengikuti
saja petunjuk para ulama
atau para ustadz yang
dipandang baik
(kredibel) dalam
keilmuan, keshalihan dan
ketakwaannya agar dia
bisa selamat dari
ketersesatan. Di samping
dia pun wajib
meningkatkan
kemampuan ilmunya
hingga mengetahui dalil
yang menjadi landasan
kewajiban-kewajiban
yang dia tunaikan.
Sesungguhnya untuk
kelompok ketiga dan
keempat ini tidak tepat
jika mereka disebut
telah bermadzhab
dengan madzhab
tertentu, karena
sesungguhnya mereka
hanyalah mengikuti
(taqlid/ittiba) kepada
seseorang alim yang
mereka pandang
mumpuni dari sisi
keilmuan dan
keshalihannya.
Bermadzhab itu tepatnya
ditujukan kepada
kolompok nomor dua,
karena mereka
menjadikan madzhab
imam mereka sebagai
acuan dalam
menyimpulkan sebuah
hukum. Karena madzhab
sendiri secara bahasa
artinya tempat pergi,
atau tempat bertitik
tolak, atau acuan dalam
menyimpulkan berbagai
hukum syariat.
Jika kita termasuk dalam
kelompok ini, maka
kewajiban kita adalah
mencari ulama yang bisa
dijadikan panutan dalam
ibadah berdasarkan
kriteria ketakwaan dan
keilmuannya dengan
senantiasa meningkat
keilmuan kita dalam
bidang syariat, sehingga
yang tadinya tidak
mengetahui dalilnya
menjadi mengetahui
dalilnya, dan selanjutnya
bisa membandingkan di
antara dalil-dalil dari
masalah yang
diperselisihkan, sehingga
kita tidak termasuk
orang yang fanatik buta,
tapi dapat menerima
kebenaran dari mana
saja datangnya selama
kebenaran tersebut bisa
dipertanggungjawabkan
berdasarkan dalil-dalil
yang kuat.

Wallahu A'lam
bishawwab
0 komentar:

Posting Komentar

Followers

About Me

Foto Saya
Ahmad Menyapa
View my complete profile
Sejarah. Diberdayakan oleh Blogger.